30.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Inilah Golongan Wanita Yang Tidak Wajib Berhijab

Wanita yang tidak wajib berhijab, barangkali terdengar aneh sewaktu pertama kali membaca judul artikel ini ya Sahabat muslimah? Sedangkan yang kita ketahui adalah hijab adalah penutup aurat bagi wanita muslimah yang wajib untuk dipakai saat kita sedang berada di luar rumah, dimana akan bertemu dengan banyak laki-laki yang bukan mahram. Dan juga kita mengetahui bahwa batas anggota badan yang harus ditutup auratnya adalah keseluruhan anggota badan, kecuali telapak tangan dan wajah saja. Kewajiban berhijab ini berlaku bagi wanita muslimah. Yaitu setiap wanita yang mengaku sebagai seorang muslimah harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya.

Tetapi meskipun begitu, ternyata tidak semua wanita muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat atau berhijab. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab, jika memang mereka sudah tidak lagi ingin menggunakannya. Siapakah orangnya? Baiklah mari kita baca artikel dibawah ini.

Dalil Yang Menyebutkan Golongan Wanita Yang Tidak Wajib Berhijab

wanita yang tidak wajib berjilbab
wanita yang tidak wajib berjilbab. images: internet

Dalil atau landasan bagi segolongan wanita muslimah yang sudah tidak terkena kewajiban untuk menutup keseluruhan aurat atau berhijab ini adalah Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana,” (QS. An-Nuur: 60).

Dari ayat Al-Qur’an tersebut diatas ada beberapa ulama yang menjelaskan maknanya yaitu:

  • Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) adalah kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.”
  • Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata, “Yang dimaksud dengan Al-Qawa’id adalah perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini menunjukkan bolehnya perempuan tua yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”
  • “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya karena kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menyebabkan kaum lelaki tak lagi berhasrat untuk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian setelah itu, Allah masih memberikan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman, ‘Dan bukan dalam keadaan mempertontonkan perhiasan.’ Artinya, tak menampakkan perhiasan yang telah diperintahkan untuk ditutupi sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, ‘Dan hendaknya mereka tak menampakkan perhiasan mereka.’ Ini berarti mereka tak boleh sengaja memperlihatkan perhiasan mereka ketika melepas hijab dan sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka,” (Dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88).
  • Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata, “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya kaum perempuan yang terhenti haidh dan melahirkan karena usia mereka yang sudah lanjut,” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).
  • Syaikh As-Sa’di berkata, “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik untuk dinikmati dan tak menggugah syahwat,” (Tafsir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah).
  • Imam Ibnu Katsir menukil penjelasan Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah dan Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah, “Perempuan yang sudah terhenti haidnya dan tak bisa diharapkan melahirkan anak,” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).
  • Adapun yang dimaksud dengan pakaian yang boleh dilepas dalam ayat ini adalah kerudung, jubah dan semacamnya (Lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah). Meskipun demikian Allah menyatakan, “Dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” (QS. An-Nuur: 60). Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan, “Artinya tak melepas pakaian tersebut (kerudung dan semacamnya) adalah lebih baik bagi mereka daripada mengambil keringanan,” (Lihat Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah).
Baca Juga:  Darah Istihadhah Pada Wanita, Pengertian dan Jenisnya

Nah ternyata golongan wanita yang tidak wajib menggunakan hijab itu adalah para orangtua yang sudah tidak lagi haid dan melahirkan, serta yang sudah tidak berhasrat untuk menikah lagi. Hanya saja Allah SWT befirman bahwa tetap menggunakan hijab tersebut adalah lebih baik bagi mereka. referensi: muslimah.or.id

Maryam
Maryam
Loves drawing, reading books & riding bicycle with friends.

Artikel Terkait

1 COMMENT

Leave a Reply

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru

%d