32.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Syarat-syarat Berpakaian dari Seorang Wanita Muslimah

Rumah adalah benteng yang mampu melindungi dari segala fitnah yang dapat mengganggu kehidupan dunia dan merusak amal akhirat dari seorang wanita muslimah yang tunduk dan taat kepada perintah Allah SWT. Allah SWT telah menciptakan wanita yang sedemikian mulia dan menjaganya dari segala fitnah, yaitu dengan cara memerintahkannya untuk berdiam di rumah. Hal ini sesuai dengan firman-Nya yaitu: “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu”. (Al-Ahzab: 33).

Namun perintah Allah itu diartikan oleh para ulama pada waktu atau kondisi normal atau biasa, dan jika dalam kondisi terdesak dan diharuskan keluar rumah, maka diwajibkan untuk menutup auratnya dengan memakai pakaian muslimah yang sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.

Menurut syar’iat Islam, persyaratan dari pakaian seorang muslimah harus memenuhi dari kriteria-kriteria sebagai berikut yaitu:

1.Harus Menutup Aurat
Dasar dari persyaratan untuk pakaian seorang muslimah pertama dan mendasar adalah menutup aurat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yaitu:

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Al-Ahzab:59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, …”. (An-Nuur:31).

Batasan dari aurat wanita muslimah sendiri ada dua pendapat dari para ulama, yaitu:

a.Pendapat pertama yang menyatakan bahwa aurat dari wanita muslimah adalah keseluruhan tubuh dari wanita tersebut termasuk diantaranya wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT yang artinya:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Al-Ahzab: 53),

dan juga dari hadits nabi Muhammad SAW dari Ibnu Mas’ud, dimana Rasulullah SAW bersabda: “Wanita adalah aurat, apabila keluar rumah, syaitan akan memuliakannya”.

b.Pendapat kedua yang menyatakan bahwa aurat dari wanita muslimah adalah keseluruhan tubuh muslimah kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini didasarkan pada penafsiran yang mengecualikan pada ayat 31 dari surah An-Nur di atas { إلا ما ظهر منها } dengan wajah dan telapak tangan.

Demikian pula dengan hadits Aisya yang keshahihannya masih diperselisihkan, bahwasanya Asma binti Abi Bakr menghadap pada Rasulullah dengan berpakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda:

“Ya Asma’! Sesungguhnya seorang wanita jika telah memasuki masa baliq, tidak boleh kelihatan bagian tubuhnya kecuali ini dan ini”. Rasulullah menunjuk wajah dan telapak tangannya.

Baca Juga:  Inilah Bahan Kain Koshibo, Karakteristik, Harga dan Penggunaannya

Tetapi dengan kondisi sekarang dimana sudah terjadi banyak sekali fitnah yang menimpa perempuan muslimah, maka banyak para ulama yang menganjurkan untuk menutup kedua telapak tangan dan menggunakan penutup wajah (cadar).

Sedangkan batasan aurat perempuan muslimah dihadapan mahramnya adalah selain tangan, betis, kepala dan leher. Sedangkan batasan aurat perempuan muslimah dihadapan perempuan muslimah lainnya adalah antara pusat dan lutut. Namun dengan berpakaian yang menutup aurat secara sempurna akan lebih baik untuk menjauhkan dari kerusakan yang mungkin terjadi.

2.Warna dan Motif Pakaian Tidak Menarik Perhatian Lelaki (Tidak Menyolok)
Pada syarat kedua ini wanita muslimah diperintahkan untuk menggunakan pakaian dengan warna dan motif yang tidak menarik perhatian dari para lelaki. Hal ini karena sesungguhnya pakaian yang dikenakan itu digunakan untuk menutupi tubuh dari pusat perhatian lelaki yang bukan mahrom, sehingga tidak diperbolehkan jika pakaian yang dikenakan justru malah menarik perhatian karena warna atau motif dari pakaian yang dikenakan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 33 yang artinya adalah:

” janganlah berpakaian dan bertingkah laku seperti umat jahiliyah, mereka berpakaian dan bertingkah laku untuk menarik perhatian laki-laki”. (Al-Ahzab: 33).

3.Tidak Ketat dan Menampakkan Bentuk Tubuh
Wanita muslimah diharamkan untuk memakai pakaian yang ketat sehingga menampakkan bentuk tubuhnya saat di luar rumahnya. Hal ini dengan dasar hadits yang disampaikan oleh Usamah bin Zaid sebagai berikut:

Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah memberiku pakaian “qubthiyah” (pakaian buatan Mesir) yang tidak tebal, lalu aku berikan kepada istriku. Maka Rasulullah bertanya kepadaku: “Kenapa engkau tidak memakai qubthiyah?” Aku menjawab: Ya Rasulullah pakaian itu telah kuberikan kepada istriku. Lalu Rasulullah bersabda: “Perintahkan kepadanya untuk melapisinya dengan pakaian dalam, aku khawatir pakaian itu akan menampakan bentuk tubuhnya”.

4.Tidak Tembus Pandang
Wanita muslimah diharamkan untuk memakai pakaian yang tembus pandang, karena sesungguhnya pakaian yang tembus padang hanya dipakai oleh para wanita ahli neraka. Hal ini seperti disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya yaitu: Wanita yang memakai pakaian tembus pandang adalah salah satu dari dua golongan ahli neraka yang tidak pernah dilihat oleh Rasulullah di masanya. Dirawayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: Ada dua golongan ahli neraka yang aku tidak pernah melihatnya: … , dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, lalai dan melalaikan, kepalanya seperti punduk onta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari jarak yang begitu jauh. (HR Muslim).

Yang dimaksud dengan perempuan ” كاسيات عاريات ” (berpakaian tapi telanjang) adalah yang berpakaian tipis tembus pandang atau tebal tapi ketat.

Baca Juga:  Sebenarnya Wanita Boleh Tampil Berhias Didepan Siapa Saja?

5.Tidak Menggunakan Wewangian atau Bau Yang Mengundang Perhatian Lelaki
Seperti diketahui bahwa wewangian seperti parfum dan minyak wangi akan membuat orang mencari sumber dari bau wangi tersebut. Hal ini akan menyebabkan wanita muslimah yang memakainya keluar rumah akan menjadi pusat perhatian dan menimbulkan nafsu dari para lelaki yang bukan mahrom. Oleh karena itu nabi Muhammad SAW melarangnya, seperti dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ary, Rasulullah bersabda:

“Siapa saja dari kaum wanita yang memakai parfum, lalu melewati suatu kaum dan mencium baunya, maka ia adalah penzina”.(Hadits Hasan).

6.Tidak Serupa dengan Pakaian Lelaki
Pada syarat keenam ini wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk memakai pakaian yang menyerupai dengan pakaian lelaki, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berkata:

Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian leki-laki. (Hadits Shahih).

7.Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir dan Fasik
Pada syarat ini, Rasulullah menyatakan bahwa pakaian wanita muslimah tidak sama dengan pakaian para wanita kafir atau fasik. Hal ini seperti yang dikatakan dalam beberapa hadits sebaga berikut:

a.Abdullah bin ‘Amr berkata:
Rasulullah melihatku memakai pakaian berwarna kuning, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah engkau memakainya”.(Shahih Muslim).

b.Hadits Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.

8.Bukan Termasuk Pakaian Syuhrah
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dikenakan dengan maksud dan niat untuk membanggakan diri atau menyombongkan diri. Sebagai contoh adalah pakaian yang sangat mahal dengan maksud untuk membanggakan diri agar diakui sebagai orang kaya, atau memakai pakaian yang kusut dengan maksud agar dianggap sebagai orang yang zuhud, dan sebagainya. Hal ini dilarang oleh Rasulullah dalam sebuah haditsnya yaitu dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di akhirat kemudian dibakar dengan api neraka”. (Hadits Hasan).

Kesimpulan
Islam sangat menghargai kaum wanita, sehingga membuat peraturan bagi wanita muslimah saat keluar rumah. Peraturan ini dibuat untuk menjaga harkat dan martabat wanita muslimah sehingga tetap terjaga dan tidak diremehkan seperti yang terjadi pada wanita-wanita kafir. Karena sesungguhnya saat keluar dari rumah, para wanita adalah dalam kondisi yang sangat lemah dan mudah untuk dipermainkan oleh para lelaki.

Dengan adanya peraturan bagi wanita muslimah ini insya Allah akan menjadikan kedudukan para wanita tetap terjaga, dan juga menjadikan mereka lebih aman dari gangguan para lelaki non mahrom.

Artikel Terkait

1 COMMENT

Leave a Reply

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru

%d