30.2 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Buy now

spot_img

Jilbab, Benarkah Hanya Sekedar Penutup Rambut Kepala Saja?

Sekarang ini masih banyak yang meyakini bahwa jilbab hanyalah sejenis kain yang digunakan untuk menutup rambut kepala saja. Jadi selama rambut kepala sudah tidak terlihat, maka kewajiban berjilbab sudah dijalankan oleh muslimah tersebut. Nah, betulkah pendapat tersebut? Mari kita kaji lebih mendalam mengenaih hal tersebut berikut ini.

Jilbab Adalah Perintah Allah SWT

Apakah sahabat muslimah mengetahui bahwa berjilbab atau menggunakan jilbab adalah kewajiban setiap muslimah yang merupakan perintah Allah SWT langsung, dan bukan merupakan printah Nabi Muhammad SAW ataupun hanya sekedar ‘ijma para ulama? Mari kita perhatikan firman Allah SWT berkaitan dengan jilbab berikut ini:

Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam ayat,
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Dalam surat Al Ahzab ayat 59 ini Allah telah berfirman dan memerintahkan Rasul-Nya untuk menyuruh para wanita mukmin seluruhnya (dimana khusus isteri-isteri dan anak-anak beliau adalah karena kemuliaannya) untuk menjulurkan atau menutupkan jilbab nya ke seluruh tubuh mereka. Tujuannnya adalah agar mereka mudah dikenali dari para wanita jahiliyah dan para wanita hamba sahaya perempuan.

Jilbab sendiri adalah sejenis selendang panjang yang diletakkan untk melapisi kerudung. Penafsiran jilbab seperti ini dikemukakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, al-hasan al bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, Atha’ al-Khurasani dan banyak ulama lainnya. Jilbab pada masa sekarang sama dengan izar (kain). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh.

Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu ‘Abbas ra ia berkata,”Allah memerintahkan para wanita mukmin, bila mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk sebuah keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Hingga yang tampak dari mereka adalah sebuah biji mata saja.” (Ath-Thabari XX/324).

Baca Juga:  Inilah 7 Amalan Sunnah Nabi pada Hari Jumat

Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i

Menurut para ulama besar yang mengikuti madhzab Syafi’iyah , pengertian dari jilbab adalah sebagai berikut:

• Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.”

• Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.”

• Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi punggung dan dada wanita.

• Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar (kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju panjang.”

• Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita.
Pendapat terakhir inilah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al Majmu’, 3: 125).

Imam Nawawi lebih lanjut membawakan dalil mengenai masalah penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Boleh jika gamis tersebut menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud no. 640). Dalam hadits ini Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid. Imam Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan Ummu Salamah saja. Al Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai syarat Al Bukhari.

Baca Juga:  Seputar Ibadah Wanita saat Haid tiba

Selain itu ada hadits yang berasal dari Ibnu ‘Umar.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’, 3: 124.

Berjilbab Bukan Hanya Menutup Rambut Kepala Saja

Dari dalil-dalil diatas sudah menjelaskan secara gamblang bahwa jilbab itu harus menutupi seluruh anggota tubuh. Jadi berjilbab itu tidak hanya sekedar menutupi rambut kepala saja. Masih ada beberapa wanita muslimah yang mengenakan jilbab hanya sebatas itu, dan bahkan ada juga yang hanya memakainya pada saat mereka akan menghadiri acara tertentu saja misalkan pengajian, acara pernikahan atau akan menghadiri acara lainnya.

Marilah kita sebagai muslimah untuk mengaplikasikan segala perintah Allah SWT dan Rasul-Nya dengan segala daya dan upaya kita, termasuk dalam hal perintah berjilbab yang bukan hanya menutupi rambut kepala saja. Sesungguhnya ada ganjaran yang sangat besar menanti kita saat kita kembali lagi kepada-Nya kelak. Dan semoga orang-orang mukmin dimudahkan dalam menjalani berbagai urusan kehidupan di dunia tanpa meninggalkan kewajiban-kewajiban yang sudah diperintahkan. Semoga bermanfaat.

Referensi: Shahih Tafsir Ibnu Katsir, rumaysho

Artikel Terkait

1 COMMENT

Leave a Reply

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru