27.5 C
Jakarta
Wednesday, September 11, 2024

Buy now

spot_img

Inilah Hukum Pernikahan Sesama Jenis Dalam Islam

Sahabat Qorina, Baru-baru ini beredar foto-foto yang menggambarkan prosesi pernikahan sesama jenis di Bali, Indonesia yang dilakukan oleh wisatawan berkebangsaan asing. Dalam hal ini adalah kedua pengantinnya adalah laki-laki (homoseks). Kita tentu merasa kaget dan terhenyak membacanya, apalagi berita tersebut dilaporkan oleh media-media besar yang tentunya dapat dipercaya. Setelah membaca berita ini tentunya pikiran kita kembali mengingat kejadian dimana per tanggal 26 Juni 2015 Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa pernikahan sesama jenis dilegalkan di seluruh wilayah AS. Presiden Barack Obama menyebut putusan itu sebagai kemenangan AS. Mahkamah Agung dalam putusannya mengatakan, pernikahan sesama jenis dilindungi hukum, sehingga tidak ada yang bisa melarangnya. Putusan itu berlaku di 50 negara bagian di seluruh AS. Dengan putusan ini, Amerika Serikat menjadi 1 dari sekitar 20-an negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis menyusul Belanda, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Irlandia, dan yang lainnya. Tak kalah hebohnya, artis-artis dalam negeri seperti Sherina dan Anggun juga turut mendukung pernikahan sesanma jenis ini.

Bagi kita secara awam saja pernikahan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Nah dalam Islam, agama kita sendiri seperti apa sebenarnya hukum pernikahan bagi pasangan sejenis? Untuk menjawab hal ini maka artikel ini dibuat, hanya untuk Anda.

Pernikahan dalam Islam adalah suatu perjanjian dan ikatan yang suci dan khidmat yang memerlukan tugas, nilai-nilai, dan tanggung jawab yang tidak boleh dilanggar. Al-Qur’an menggambarkan perjanjian pernikahan sebagai ikatan suci dan memerintahkan pada suami dan istri yang menikah untuk meraih kebaikan, cinta sejati, dan hak-hak dan kewajiban perkawinan.Oleh karena itu pernikahan sesama jenis dalam Islam secara tegas diharamkan. Beberapa dalil dalam Al Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan patokan mengenai hal ini antara lain:

1.Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisa ayat 1).

2.Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al Hujurat ayat 13).

Baca Juga:  Tips Dasar dalam Mengatur Keuangan Keluarga

3.Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:,“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan umat Nabi Luth, bunuhlah mereka baik yang mensodomi maupun yang disodomi!” (HR. Ibnu Majah).

Dalam ayat-ayat Al Qur’an diatas dijelaskan bahwa pernikahan berdasarkan syariah Islam dimaksudkan untuk membangun keluarga yang bahagia, stabil, dan sejahtera, untuk membesarkan anak-anak yang sehat berkomitmen, untuk melestarikan keturunan dan tatanan sosial, untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis manusia, dan menciptakan komunitas dan masyarakat yang beradab. Pernikahan dalam Islam tidak hanya untuk memuaskan nafsu semata, namun lebih mengarah kepada terbentuknya keluarga dan juga generasi-generasi Islami yang sehat, kuat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan konsep pernikahan dalam Islam, karena pernikahan tersebut hanya bersifat memuaskan nafsu semata dan tidak akan terjadi sebuah ikatan keluarga yang berkah. Selain itu pernikahan sesama jenis merupakan suatu ancaman yang sangat serius terhadap institusi keluarga yang akan meluas dan mengakibatkan terjadinya permasalahan-permasalahan sosial dan akan merusak kehidupan bermasyarakat dan tatanan sosial manusia.

Kejadian Nabi Luth dan Kaumnya serta Nasib Kota Pompeii

Sahabat Qorina tentunya sering mendengar atau membaca kisah Nabi Luth yang terkenal dengan homoseksnya, dan juga kota Pompeii yang diluluh-lantakkan dengan meletusnya Gunung Vesuvius.

Nabi Luth merupakan utusan Allah SWT yang didatangkan kepada kaum Sodom, dimana dalam Al Qur’an disebutkan bahwa kaum Sodom ini merupakan kaum yang sangat menyimpang dan dimurkai oleh Allah karena perbuatan homoseksnya. Perbuatan ini merupakan kejadian homoseks pertama yang dilakukan oleh bangsa manusia di dunia. Allah SWT berfirman:

1.“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyahitu sedang kamu memperlihatkan(nya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).” (QS. An-Naml (27): 54-56).

2.Dan telah Kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis di waktu subuh. Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu, Luth berkata: “Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku)” (QS. Al-Hijr (15): 66-68).

Baca Juga:  Inilah Waktu Tidur yang Buruk dan Mengganggu Kesehatan

Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Nabi Luth dengan penuh kesabaran memberikan peringatan dan mengajak kepada kaum Sodom untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang Allah tersebut, namun mereka tidak mau mendengarkannya. Sebagai gantinya, mereka malah mencaci dan mengolok-olok Nabi Luth. Dan pada saatnya Allah SWT menurunkan azab kepada mereka, Allah memberikan azab kepada mereka berupa gempa bumi yang dahsyat disertai angin kencang dan hujan batu sehingga hancurlah rumah-rumah mereka. Dan, kaum Nabi Luth ini akhirnya tertimbun di bawah reruntuhan rumah mereka sendiri.

kota pompeii diazab karena homoseksualSelain kejadian kaum Nabi Luth diatas, kota Pompeii yang terdapat di Italia tersebut juga mengalami hal yang sama dimana akhirnya kota tersebut terkubur oleh letusan gunung Vesuvius dalam sekejap. Dalam penelitian yang dilakukan oleh tim ahli beberapa diketemukan jasad-jasad manusia yang terlihat tengah melakukan kegiatan persetubuhan yang dilakukan oleh manusia dengan jenis kelamin yang sama. Hal ini berarti di kota Pompeii ini juga telah terjadi kegiatan pernikahan sesama jenis. Dan yang menarik adalah setelah diteliti oleh tim ahli, terlihat raut muka mereka seperti terkejut dan tidak sempat berbuat apa-apa untuk menghindari bencana tersebut.

Penutup

Demikianlah Sahabat Qorina, apa yang telah dilarang oleh Allah SWT wajib untuk kita tinggalkan, salah satunya adalah seperti kegiatan pernikahan sesama jenis ini. Sebagai makhluk Allah yang suatu saat kita kembali kepada-Nya, hendaklah kita mengikuti apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang. Janganlah hanya karena embel-embel legalisasi pernikahan sesama jenis sebagai kesamaan hak asasi manusia, sehingga kita melupakan Allah dan apa yang telah Allah perintahkan kepada kita melalui Nabi Muhammad SAW.

Sahabat, ingatlah, kita nantinya akan kembali kepada Allah, membawa catatan perbuatan kita masing-masing, apakah sesuai dengan yang Allah perintahkan atau tidak. Semoga kita terhindar dari azab akibat melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah Ta’ala seperti halnya pernikahan sesama jenis ini, Amiin.

Artikel Terkait

2 COMMENTS

Leave a Reply

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru