32.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Sebenarnya Wanita Boleh Tampil Berhias Didepan Siapa Saja?

Sahabat muslimah tentunya sudah mengetahui bahwa wanita dalam Islam mempunyai tanggung jawab yang wajib dilaksanakan, diantaranya adalah menjaga auratnya, tertama dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, serta tidak diperbolehkan berhias kecuali didepan orang-orang tertentu saja.

Dalil Pelarangan Wanita Untuk Berhias dan Menampakkan Perhiasannya Secara Umum

Berhias dan memperlihatkan perhiasannya di depan umum bagi wanita muslimah adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal ini Allah SWT yang langsung memberikan perintah-Nya di dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam surat An-Nur, yaitu Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,” (QS. An-Nur: 31).

wanita boleh berhias untuk siapa saja? image: internet
wanita boleh berhias untuk siapa saja? image: internet

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menyatakan bahwa yang dimaksud perhiasan dalam surat An-Nur ayat 31 tersebut adalah baju yang cantik dan perhiasan. Seluruh badan wanita itu adalah perhiasan. Kalau hanya sekedar memakai pakaian, maka itu memang harus ditampakkan selama pakaian yang digunakan tidak menggoda.

Disebutkan pula dalam ayat yang sama, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).

Disebutkan bahwa perhiasan wanita tadi hanya boleh ditampakkan pada yang disebutkan dalam ayat ini. Disebutkan pula bahwa perhiasan wanita tadi tidak boleh sengaja dibunyikan supaya menarik perhatian pria. Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31).

Baca Juga:  Sahabat, Inilah Adab Saat Keluar Rumah Bagi Wanita Muslimah

Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, jangan sampai perhiasan tadi sengaja dibunyikan di tanah supaya terdengar kalau ia memakai perhiasan seperti gelang kaki, sebagaimana ia sengaja menghentak-hentakkan kaki agar perhiasannya diketahui. Karena hni adalah perantara yang mengundang syahwat, terutama dari laki-laki yang bukan mahram.

hukum berhias bagi wanita muslimah (ilustrasi). image: internet
hukum berhias bagi wanita muslimah (ilustrasi). image: internet

Syaikh As-Sa’di lantas membawa kaedah, “Suatu perkara yang mubah jika mengantarkan pada yang haram atau dikhawatirkan terjatuh pada yang haram, maka perkara tersebut dilarang.”

Contoh di sini kata Syaikh As-Sa’di, kalau seorang wanita menghentak-hentakkan kakinya di tanah, asalnya memang boleh. Namun kalau tujuannya agar orang-orang tahu perhiasan dirinya, maka seperti itu dilarang.

Orang-orang Yang Diperbolehkan Untuk Melihat Seorang Wanita Muslimah Yang Berhias

Dari penjabaran diatas dapat diambil kesimpulan dari surat An-Nur ayat 31 tersebut bahwa perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada:

1.Suami.
2.Ayah wanita dan kakeknya ke atas.
3.Ayah mertua dan jalur ke atas.
4.Anak laki-laki wanita atau anak dari suami.
5.Saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu.
6.Anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan).
7.Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim).
8.Hamba sahaya wanita.
9.Laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya.
10.Anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk).

Demikianlah orang-orang tertentu yang diperbolehkan untuk melihat seorang wanita muslimah berhias dan memperlihatkan perhiasannya, dan selain itu adalah haram, dan berdosa jikalau melanggarnya. Semoga dengan mengetahui hal tersebut diatas kita dapat lebih berhati-hati dalam berhias dan dalam memperlihatkan perhiasan tersebut. Semoga bermanfaat. (referensi: rumaysho.com)

Maryam
Maryam
Loves drawing, reading books & riding bicycle with friends.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru

%d