25.4 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Bolehkah Mengecat Rambut Dengan Warna Hitam? Inilah Hukumnya Dalam Islam

Mengecat rambut atau menyemir rambut merupakan hal yang biasa terjadi pada zaman Rasulullah, dimana dulu banyak sahabat Nabi yang melakukannya. Di banyak buku fikih dan fatwa ulama juga sudah mebahas masalah semir rambut ini dan semuanya membolehkannya. Namun kesemuanya membolehkan dengan syarat bahwa semir atau cat rambut yang dipakai bukan berwarna hitam. Hal ini seperti kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami,ulama sepakat hukumnya boleh. Semir itu, biasanya sering dipakai untuk menutupi uban yang bermunculan di kepala.

Namun, fatwa bolehnya ini berbeda ketika yang digunakan untuk mengecat rambut adalah semir rambut berwarna hitam. Untuk semir berwarna hitam, para ulama ternyata berbeda pendapat. Fakta ini, menurutnya, sekaligus menepis pandangan bahwa para ulama bersepakat bahwa semir hitam untuk rambut hukumnya haram. Perbedaan pendapat tersebut juga berlaku bagi Muslimah.

Pendapat Imam Mahdzab Dalam Penggunaan Cat Warna Hitam Untuk Rambut

bolehkan mengecat rambut dengan warna hitam dalam islam
bolehkan mengecat rambut dengan warna hitam dalam islam

Beberapa pendapat yang berbeda dalam menyikapi semir rambut berwarna hitam ini adalah:

  1. Hukum Menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram.

    Menurut sebagian imam mazhab Syafii, hukum semir hitam untuk rambut adalah haram. Opsi ini merupakan pandangan Imam an-Nawawi dan al-Mawardi. Larangan ini berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan.

Kalangan ini menggunakan dalil, antara lain, hadis Jabir bin Abdullah terkait kisah Abu Qahafah. Dalam hadis tersebut, Rasul memberikan izin untuk semir rambut segala warna kecuali hitam. Mereka juga memakai dalil riwayat Ibn Abbas tentang sanksi bagi mereka yang menyemir hitam rambut.

  1. Hukum mengecat rambut dengan cat hitam adalah makruh.

    Kelompok yang kedua berpandangan, hukum menyemir rambut menjadi hitam hukumnya makruh. Opsi ini dipilih oleh mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafii, dan sebagian besar mazhab Hanafi. Hukum yang sama juga berlaku bagi perempuan yang menyemir hitam rambut mereka. Ini ditegaskan dalam mazhab Hanafi.

Suatu saat, Imam Ahmad pernah ditanya pendapatnya perihal semir hitam rambut bagi Muslimah. Ia menjawab, “Saya berpendapat, makruh,” katanya. Imam Malik menegaskan, dirinya lebih cenderung memilih pendapat makruh untuk semir hitam rambut. Sebagian kalangan memberikan dispensasi bila semir itu dilakukan oleh istri atas perintah dan izin suami. Pandangan ini dirujuk oleh Ishaq bin Rahawaih dan al-Halimy.

  1. Hukumnya adalah boleh secara mutlak

    Pendapat yang ketiga menyatakan, hukum semir rambut bagi perempuan boleh secara mutlak. Qadi ‘Iyadh menyandarkan opsi ini ke sejumlah sahabat dan tabiin. Ada beberapa sahabat dan tabiin yang melakukannya. Ini seperti yang ditempuh oleh Usman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, dan Abu Burdah.

Dalam kitabnya yang berjudul al-Khadhab, Ibnu Abi Ashim memilih opsi memperbolehkannya bagi laki-laki maupun wanita muslimah untuk menyemir rambut dengan wanra hitam. Ia pernah mengutip riwayat dari az-Zuhri yang mengisahkan bahwa para sahabat dan tabiin kerap menyemir hitam rambut mereka.

Demikianlah beberapa fatwa dan pendapat dalam hal mengecat rambut dengan warna hitam ini. Bagi kita tentunya dapat mengambil salah satu dari ketiga pendapat tersebut dengan keyakinan masing-masing, dan semoga apa yang dijelaskan dalam artikel ini dapat menambah pengetahuan dan ilmu kita. Semoga bermanfaat.

Maryam
Maryam
Loves drawing, reading books & riding bicycle with friends.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru

%d