25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Batasan Aurat Wanita Muslimah Bagi Mahramnya Yang Harus Diketahui

Batasan aurat wanita muslimah bagi manusia lain yang bukan mahram (baik laki-laki maupun perempuan) kita sudah mengetahuinya dengan pasti, yaitu keseluruhan bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan saja.  Walaupun begitu ada juga yang memasukkan wajah juga sebagai bagian dari aurat dan menutupnya dengan cadar atau burka, namun secara umum jumhur ulama tidak memasukkan wajah ke dalam aurat.

Allah SWT memberikan keistimewaan kepada wanita atas laki-laki yaitu bagaikan sebuah intan permata yang harus dijaga secara penuh sehingga diwajibkan bagi wanita muslimah untuk berhijab dan menutup seluruh anggota badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Lalu bagaimana batasan dari aurat wanita muslimah bagi mahramnya? Simaklah dalam tulisan berikut ini.

Pengertian Dari kata Mahram

Kata mahram yang dimaksud dalam konteks aurat wanita muslimah adalah berasal dari kata mahram mu’abbad yaitu laki-laki yang tidak boleh menikahi si wanita untuk selama-lamanya. Kemahraman ini bisa terjadi dari beberapa sebab. Pertama, hubungan darah (nasab), seperti ayahnya, anak laki-lakinya, abangnya, dan lain-lain. Kedua, hubungan dari sebab terjadinya pernikahan (mushaharah), seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dan lain-lain. Ketiga, hubungan persusuan (radha’ah), seperti saudara persusuan, suami dari ibu yang menyusui, dan lain-lain.

batasan aurat wanita muslimah bagi mahramnya
batasan aurat wanita muslimah bagi mahramnya. image credits: internet

Batas Aurat Wanita Muslimah Oleh Mahramnya

Jika batas aurat yang harus dilindungi dari pandangan manusia bukan mahramnya sudah jelas yaitu semua anggota badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, maka untuk batasan aurat bagi mahramnya ada beberapa pendapat dari iman 4 mahdzab yaitu:

  1. Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’i

Batasan aurat wanita muslimah oleh mahramnya mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi’i adalah bahwa aurat wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut. Walaupun ada sebagian lagi yang mengatakan bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktivitas di dalam rumah. Seperti kepala, leher dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut. Dan anggota-anggota tubuh tersebut juga menjadi batasan aurat yang boleh dilihat wanita terhadap aurat mahramnya. (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj jilid 3 hal 129).

  1. Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafi

Dalam madzhab Hanafi dikatakan bahwa batasan aurat antara wanita dengan mahramnya adalah anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut, punggungnya, dan perutnya. Artinya, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah yang selain dari anggota tubuh tersebut, jika ada dalam keadaan aman dari fitnah dan tidak disertai syahwat.

Baca Juga:  Inilah 10 Penghambat Rezeki yang Harus Dijauhi

Mahdzab Hanafi mengambil dalil firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nur ayat 31 berikut, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka…”

Yang dimaksud dengan kalimat ‘jangan menampakkan perhiasannya’ dalam ayat di atas adalah bahwa larangan untuk menampakkan ‘anggota tubuh’ yang menjadi objek yang biasa dipakaikan perhiasan. Sebab, melihat perhiasan itu sendiri hukumnya mubah secara mutlak.

Maka kepala boleh dilihat oleh mahram, karena ia anggota tubuh untuk dipakaikan mahkota, leher dan dada untuk kalung, telinga untuk anting, pergelangan tangan untuk gelang, pergelangan kaki untuk gelang kaki, jari untuk cincin, punggungnya telapak kaki untuk dihiasi daun pacar, dan lain-lain. Berbeda dengan perut, punggung dan paha yang lazimnya tidak untuk dipakaikan perhiasan. (Tabyinul Haqaiq jilid 6 hal 19).

  1. Menurut Madzhab Maliki dan Hambali

Batasan aurat wanita muslimah oleh mahramnya menurut ulama dari Madzhab Maliki dan pendapat resmi dari kalangan Madzhab Hambali, anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya hanya wajah, kepala, dua tangan dan dua kaki. Maka haram baginya menampakkan dada dan anggota tubuh lainnya di hadapan mahramnya. Dan haram pula bagi ayah, anak laki-lakinya dan mahramnya yang lain untuk melihat aurat dirinya selain pada empat anggota tersebut, walaupun tanpa syahwat. (As-Syarh As-Shaghir, jilid 1 hal. 106).

Sedangkan Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali sedikit berbeda dengan pendapat resmi madzhabnya. Menurut beliau, batasan aurat bagi wanita dengan mahramnya adalah seperti aurat antara laki-laki dengan laki-laki, dan wanita dengan wanita. Yakni anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut. (Al-Mughni jilid 7 hal 98).

Baca Juga:  Tak Perlu Ada Kadar Yang Berbeda

Pendapat resmi ulama dari Madzhab Hambali menambahkan bahwa mahram yang boleh melihat sebagian aurat si wanita itu maksudnya mahram yang muslim maupun yang kafir. Dalilnya adalah bahwa Abu Sufyan Bin Harb pernah masuk ke rumah putrinya yang bernama Ummu Habibah (salah satu istri Rasulullah ﷺ) dalam keadaan tidak berhijab, tidak menutupi seluruh auratnya. Dan saat itu Rasulullah ﷺ tidak menyuruh Ummu Habibah untuk menutupi auratnya di hadapan Abu Sufyan, ayahandanya yang masih kafir. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 7 hal 105).

Demikianlah beberapa pendapat yang menetapkan batasan aurat wanita muslimah oleh mahramnya. Pendapat-pendapat tersebut diatas adalah hal yang bisa diterima walaupun terjadi beberapa perbedaan, namun kesemuanya merujuk pada dalil yang kuat seperti Al-Qur’an dan hadits nabi Muhammad SAW yang sahih. Tinggal bagaimana kita dalam mengikuti salah satu dari pendapat tersebut di atas, dan mengaplikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Semoga bermanfaat. (Referensi:  islampos – pzhgenggong.or.id)

Maryam
Maryam
Loves drawing, reading books & riding bicycle with friends.

Artikel Terkait

1 COMMENT

Leave a Reply

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru

%d